Correct Article 43
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional TPHPI dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. jumlah lalu lintas media pembawa Karantina Ikan;
b. jumlah pelayanan Karantina Ikan;
c. jumlah pemeriksaan Karantina Ikan; dan/atau
d. jumlah pengawasan area dan/atau kawasan Karantina Ikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Your Correction
