Correct Article 9
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional TPHPI dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
a. TPHPI Pemula, meliputi:
1. laporan pengamatan kondisi sarana media pembawa;
2. laporan pelayanan permohonan Karantina Ikan;
3. laporan penyiapan ruang, alat dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian;
4. laporan pencatatan dan pengarsipan hasil pengujian sampel;
5. laporan pengukuran dan pemeriksaan media pembawa sederhana;
6. laporan simulasi penggunaan alat dan bahan di instalasi dalam rangka upaya preventif;
7. laporan perawatan ikan sampel;
8. laporan perawatan kualitas air sampel;
9. laporan pengamanan objek Karantina Ikan;
10. laporan pengumpulan data tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
11. laporan pengadministrasian proses penangkapan, penahanan terhadap tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penanganan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
b. TPHPI Terampil, meliputi:
1. laporan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan;
2. laporan pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. laporan pemeriksaan kondisi media pembawa;
4. laporan simulasi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
5. laporan pemeriksaan kesterilan ruang, alat, dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian;
6. laporan pemeriksaan kesiapan ruang, alat, dan bahan untuk tindakan Karantina Ikan pada instalasi Karantina Ikan;
7. laporan perawatan spesimen pengujian;
8. laporan penyetelan peralatan laboratorium sederhana;
9. laporan pengoperasian peralatan tindakan Karantina Ikan;
10. laporan sanitasi dan desinfeksi alat dan bahan;
11. laporan penyimpanan dan/atau perawatan barang bukti pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
12. laporan pendokumentasian tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
13. laporan perawatan barang bukti dari orang atau badan dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
14. laporan pendokumentasian penyegelan tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
15. laporan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
16. data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan;
c. TPHPI Mahir, meliputi:
1. dokumen penanganan kerusakan/cacat kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
2. dokumen rekapitulasi data pelayanan Karantina Ikan;
3. laporan sterilisasi alat dan bahan;
4. laporan pelayanan karantina dasar dalam rangka upaya promotif;
5. laporan pemeriksaan, perawatan, pencatatan spesimen, dan pengarsipan hasil pengujian;
6. laporan anastesi ikan;
7. laporan pemeriksaan dan pengujian isolasi dan ekstraksi sampel media pembawa;
8. laporan inventarisasi status kelayakan alat dan bahan pemeriksaan Karantina Ikan;
9. laporan desinfeksi alat, bahan, sarana, dan prasarana;
10. laporan tindakan kuratif menggunakan bahan pengendalian;
11. laporan pendampingan aklimatisasi ikan sampel yang sederhana;
12. laporan penyiapan kelengkapan dokumen dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
13. laporan penyiapan kelengkapan dokumen penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
14. dokumen pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
15. laporan pengumpulan bahan pengembangan sistem penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
16. dokumen verifikasi data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
d. TPHPI Penyelia, meliputi:
1. dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja Penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan;
2. dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. dokumen pengawasan parameter biosekuriti lingkungan yang bersih, terkendali, dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
4. dokumen klasifikasi data intersepsi penyakit ikan;
5. laporan intervensi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
6. dokumen materi teknis produk pelayanan Karantina Ikan;
7. laporan pengoperasian peralatan pengujian laboratorium;
8. laporan pengecekan antara peralatan pemeriksaan dan pengujian;
9. laporan pengawasan desinfeksi sarana dan prasarana;
10. laporan pemeriksaan parameter sanitasi, desinfeksi dan sterilisasi dalam tindakan Karantina Ikan;
11. laporan pengawasan perawatan ikan kohabitasi;
12. laporan inventarisasi dugaan pelanggaran perimeter/ketentuan Karantina Ikan;
13. dokumen keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
14. dokumen pemeriksaan materi teknis/substansi teknis di bidang Penyelenggaraan Karantina Ikan.
Your Correction
