Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional TPHPI dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi: a. TPHPI Pemula, meliputi: 1. laporan pengamatan kondisi sarana media pembawa; 2. laporan pelayanan permohonan Karantina Ikan; 3. laporan penyiapan ruang, alat dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian; 4. laporan pencatatan dan pengarsipan hasil pengujian sampel; 5. laporan pengukuran dan pemeriksaan media pembawa sederhana; 6. laporan simulasi penggunaan alat dan bahan di instalasi dalam rangka upaya preventif; 7. laporan perawatan ikan sampel; 8. laporan perawatan kualitas air sampel; 9. laporan pengamanan objek Karantina Ikan; 10. laporan pengumpulan data tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan 11. laporan pengadministrasian proses penangkapan, penahanan terhadap tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penanganan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan; b. TPHPI Terampil, meliputi: 1. laporan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan; 2. laporan pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan; 3. laporan pemeriksaan kondisi media pembawa; 4. laporan simulasi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana; 5. laporan pemeriksaan kesterilan ruang, alat, dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian; 6. laporan pemeriksaan kesiapan ruang, alat, dan bahan untuk tindakan Karantina Ikan pada instalasi Karantina Ikan; 7. laporan perawatan spesimen pengujian; 8. laporan penyetelan peralatan laboratorium sederhana; 9. laporan pengoperasian peralatan tindakan Karantina Ikan; 10. laporan sanitasi dan desinfeksi alat dan bahan; 11. laporan penyimpanan dan/atau perawatan barang bukti pelanggaran di bidang Karantina Ikan; 12. laporan pendokumentasian tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 13. laporan perawatan barang bukti dari orang atau badan dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 14. laporan pendokumentasian penyegelan tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 15. laporan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan; dan 16. data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan; c. TPHPI Mahir, meliputi: 1. dokumen penanganan kerusakan/cacat kondisi parameter biosekuriti lingkungan; 2. dokumen rekapitulasi data pelayanan Karantina Ikan; 3. laporan sterilisasi alat dan bahan; 4. laporan pelayanan karantina dasar dalam rangka upaya promotif; 5. laporan pemeriksaan, perawatan, pencatatan spesimen, dan pengarsipan hasil pengujian; 6. laporan anastesi ikan; 7. laporan pemeriksaan dan pengujian isolasi dan ekstraksi sampel media pembawa; 8. laporan inventarisasi status kelayakan alat dan bahan pemeriksaan Karantina Ikan; 9. laporan desinfeksi alat, bahan, sarana, dan prasarana; 10. laporan tindakan kuratif menggunakan bahan pengendalian; 11. laporan pendampingan aklimatisasi ikan sampel yang sederhana; 12. laporan penyiapan kelengkapan dokumen dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang Karantina Ikan; 13. laporan penyiapan kelengkapan dokumen penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 14. dokumen pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan; 15. laporan pengumpulan bahan pengembangan sistem penyelenggaraan Karantina Ikan; dan 16. dokumen verifikasi data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan; dan d. TPHPI Penyelia, meliputi: 1. dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja Penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan; 2. dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Penyelenggaraan Karantina Ikan; 3. dokumen pengawasan parameter biosekuriti lingkungan yang bersih, terkendali, dan aman serta bebas risiko penularan infeksi; 4. dokumen klasifikasi data intersepsi penyakit ikan; 5. laporan intervensi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana; 6. dokumen materi teknis produk pelayanan Karantina Ikan; 7. laporan pengoperasian peralatan pengujian laboratorium; 8. laporan pengecekan antara peralatan pemeriksaan dan pengujian; 9. laporan pengawasan desinfeksi sarana dan prasarana; 10. laporan pemeriksaan parameter sanitasi, desinfeksi dan sterilisasi dalam tindakan Karantina Ikan; 11. laporan pengawasan perawatan ikan kohabitasi; 12. laporan inventarisasi dugaan pelanggaran perimeter/ketentuan Karantina Ikan; 13. dokumen keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan 14. dokumen pemeriksaan materi teknis/substansi teknis di bidang Penyelenggaraan Karantina Ikan.
Your Correction