Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional TPHPI yaitu pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan. (2) Subunsur dari pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan teknis perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan; b. pelayanan teknis pengendalian hama dan penyakit ikan, mutu karantina, dan keamanan hayati ikan; c. pelayanan teknis pelaksanaan tindakan Karantina Ikan; d. pelayanan teknis area dan kawasan Karantina Ikan; e. tindak lanjut Penyelenggaraan Karantina Ikan; dan f. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.
Your Correction