Correct Article 7
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional TPHPI yaitu pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.
(2) Subunsur dari pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan teknis perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan;
b. pelayanan teknis pengendalian hama dan penyakit ikan, mutu karantina, dan keamanan hayati ikan;
c. pelayanan teknis pelaksanaan tindakan Karantina Ikan;
d. pelayanan teknis area dan kawasan Karantina Ikan;
e. tindak lanjut Penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
f. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.
Your Correction
