Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas Jabatan Fungsional TPHPI yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.
Your Correction