Correct Article 6
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
Tugas Jabatan Fungsional TPHPI yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.
Your Correction
