Correct Article 8
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional TPHPI sesuai jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. TPHPI Pemula, meliputi:
1. melakukan pengamatan kondisi sarana media pembawa;
2. melakukan pelayanan permohonan Karantina Ikan;
3. melakukan penyiapan ruang, alat dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian;
4. melakukan pencatatan dan pengarsipan hasil pengujian sampel;
5. melakukan pengukuran dan pemeriksaan media pembawa sederhana;
6. melakukan simulasi penggunaan alat dan bahan di instalasi dalam rangka upaya preventif;
7. melakukan perawatan ikan sampel;
8. melakukan perawatan kualitas air sampel;
9. melakukan pengamanan objek Karantina Ikan;
10. melakukan pengumpulan data tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
11. melakukan pengadministrasian proses penangkapan, penahanan terhadap tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penanganan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
b. TPHPI Terampil, meliputi:
1. melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan;
2. melakukan pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. melakukan pemeriksaan kondisi media pembawa;
4. melakukan simulasi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
5. melakukan pemeriksaan kesterilan ruang, alat, dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian;
6. melakukan pemeriksaan kesiapan ruang, alat, dan bahan untuk tindakan Karantina Ikan pada instalasi Karantina Ikan;
7. melakukan perawatan spesimen pengujian;
8. melakukan penyetelan peralatan laboratorium sederhana;
9. melakukan pengoperasian peralatan tindakan Karantina Ikan;
10. melakukan sanitasi dan desinfeksi alat dan bahan;
11. melakukan penyimpanan dan/atau perawatan barang bukti pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
12. melakukan pendokumentasian tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
13. melakukan perawatan barang bukti dari orang atau badan dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
14. melakukan pendokumentasian penyegelan tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
15. melakukan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
16. mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan;
c. TPHPI Mahir, meliputi:
1. melakukan penanganan kerusakan/cacat kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
2. menyusun rekapitulasi data pelayanan Karantina Ikan;
3. melakukan sterilisasi alat dan bahan;
4. melakukan pelayanan karantina dasar dalam rangka upaya promotif;
5. melakukan pemeriksaan, perawatan, pencatatan spesimen, dan pengarsipan hasil pengujian;
6. melakukan anastesi ikan;
7. melakukan pemeriksaan dan pengujian isolasi dan ekstraksi sampel media pembawa;
8. melakukan inventarisasi status kelayakan alat dan bahan pemeriksaan Karantina Ikan;
9. melakukan desinfeksi alat, bahan, sarana, dan prasarana;
10. melakukan tindakan kuratif menggunakan bahan pengendalian;
11. melakukan pendampingan aklimatisasi ikan sampel yang sederhana;
12. melakukan penyiapan kelengkapan dokumen dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
13. melakukan penyiapan kelengkapan dokumen penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
14. melakukan pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
15. melakukan pengumpulan bahan pengembangan sistem penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
16. melakukan verifikasi data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan; dan
d. TPHPI Penyelia, meliputi:
1. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan;
2. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
3. melakukan pengawasan parameter biosekuriti lingkungan yang bersih, terkendali, dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
4. melakukan klasifikasi data intersepsi penyakit ikan;
5. melakukan intervensi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana;
6. melakukan penyiapan materi teknis produk pelayanan Karantina Ikan;
7. melakukan pengoperasian peralatan pengujian laboratorium;
8. melakukan pengecekan antara peralatan pemeriksaan dan pengujian;
9. melakukan pengawasan desinfeksi sarana dan prasarana;
10. melakukan pemeriksaan parameter sanitasi, desinfeksi, dan sterilisasi dalam tindakan Karantina Ikan;
11. melakukan pengawasan perawatan ikan kohabitasi;
12. melakukan inventarisasi dugaan pelanggaran perimeter/ketentuan Karantina Ikan;
13. memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan
14. melakukan pemeriksaan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan.
(2) TPHPI yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction
