Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional TPHPI sesuai jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. TPHPI Pemula, meliputi: 1. melakukan pengamatan kondisi sarana media pembawa; 2. melakukan pelayanan permohonan Karantina Ikan; 3. melakukan penyiapan ruang, alat dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian; 4. melakukan pencatatan dan pengarsipan hasil pengujian sampel; 5. melakukan pengukuran dan pemeriksaan media pembawa sederhana; 6. melakukan simulasi penggunaan alat dan bahan di instalasi dalam rangka upaya preventif; 7. melakukan perawatan ikan sampel; 8. melakukan perawatan kualitas air sampel; 9. melakukan pengamanan objek Karantina Ikan; 10. melakukan pengumpulan data tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan 11. melakukan pengadministrasian proses penangkapan, penahanan terhadap tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penanganan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan; b. TPHPI Terampil, meliputi: 1. melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan; 2. melakukan pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan; 3. melakukan pemeriksaan kondisi media pembawa; 4. melakukan simulasi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana; 5. melakukan pemeriksaan kesterilan ruang, alat, dan bahan pemeriksaan dan/atau pengujian; 6. melakukan pemeriksaan kesiapan ruang, alat, dan bahan untuk tindakan Karantina Ikan pada instalasi Karantina Ikan; 7. melakukan perawatan spesimen pengujian; 8. melakukan penyetelan peralatan laboratorium sederhana; 9. melakukan pengoperasian peralatan tindakan Karantina Ikan; 10. melakukan sanitasi dan desinfeksi alat dan bahan; 11. melakukan penyimpanan dan/atau perawatan barang bukti pelanggaran di bidang Karantina Ikan; 12. melakukan pendokumentasian tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 13. melakukan perawatan barang bukti dari orang atau badan dalam tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 14. melakukan pendokumentasian penyegelan tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 15. melakukan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan; dan 16. mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan; c. TPHPI Mahir, meliputi: 1. melakukan penanganan kerusakan/cacat kondisi parameter biosekuriti lingkungan; 2. menyusun rekapitulasi data pelayanan Karantina Ikan; 3. melakukan sterilisasi alat dan bahan; 4. melakukan pelayanan karantina dasar dalam rangka upaya promotif; 5. melakukan pemeriksaan, perawatan, pencatatan spesimen, dan pengarsipan hasil pengujian; 6. melakukan anastesi ikan; 7. melakukan pemeriksaan dan pengujian isolasi dan ekstraksi sampel media pembawa; 8. melakukan inventarisasi status kelayakan alat dan bahan pemeriksaan Karantina Ikan; 9. melakukan desinfeksi alat, bahan, sarana, dan prasarana; 10. melakukan tindakan kuratif menggunakan bahan pengendalian; 11. melakukan pendampingan aklimatisasi ikan sampel yang sederhana; 12. melakukan penyiapan kelengkapan dokumen dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang Karantina Ikan; 13. melakukan penyiapan kelengkapan dokumen penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 14. melakukan pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan Karantina Ikan; 15. melakukan pengumpulan bahan pengembangan sistem penyelenggaraan Karantina Ikan; dan 16. melakukan verifikasi data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan; dan d. TPHPI Penyelia, meliputi: 1. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan tahunan; 2. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja penyelenggaraan Karantina Ikan; 3. melakukan pengawasan parameter biosekuriti lingkungan yang bersih, terkendali, dan aman serta bebas risiko penularan infeksi; 4. melakukan klasifikasi data intersepsi penyakit ikan; 5. melakukan intervensi tindakan perawatan ikan spesifik yang sederhana; 6. melakukan penyiapan materi teknis produk pelayanan Karantina Ikan; 7. melakukan pengoperasian peralatan pengujian laboratorium; 8. melakukan pengecekan antara peralatan pemeriksaan dan pengujian; 9. melakukan pengawasan desinfeksi sarana dan prasarana; 10. melakukan pemeriksaan parameter sanitasi, desinfeksi, dan sterilisasi dalam tindakan Karantina Ikan; 11. melakukan pengawasan perawatan ikan kohabitasi; 12. melakukan inventarisasi dugaan pelanggaran perimeter/ketentuan Karantina Ikan; 13. memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan; dan 14. melakukan pemeriksaan materi teknis/substansi teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan. (2) TPHPI yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction