Correct Article 41
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
TPHPI yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,
kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional TPHPI.
Your Correction
