Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), TPHPI dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas di bidang Jabatan Fungsional TPHPI; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Jabatan Fungsional TPHPI; c. penerjemahan buku dan karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional TPHPI; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional TPHPI; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional TPHPI. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) TPHPI Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi TPHPI Penyelia, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional TPHPI dengan Angka Kredit pengembangan profesi disyaratkan paling sedikit 4 (empat).
Your Correction