Correct Article 5
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional TPHPI merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. TPHPI Pemula;
b. TPHPI Terampil;
c. TPHPI Mahir; dan
d. TPHPI Penyelia.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
