Correct Article 25
PERMEN Nomor 47 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi TPHPI setiap tahun minimal:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk TPHPI Pemula;
b. 5 (lima) untuk TPHPI Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk TPHPI Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk TPHPI Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi TPHPI Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), TPHPI wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction
