Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PPPK dan pembinaan manajemen PPPK di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
10. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
11. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
12. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
13. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN.
14. Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
15. Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
16. Sanggahan adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi administrasi yang diajukan oleh pelamar kepada panitia seleksi dengan disertai bukti yang dapat diakui kebenarannya.
17. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN secara nasional.
18. Masa Perjanjian Kerja adalah jangka waktu perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
19. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Setiap warga
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
c. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan
d. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
(4) Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
(5) Daftar sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Instansi Pemerintah mengalokasikan kebutuhan yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.
(2) Alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit 2% (dua persen) dari total alokasi kebutuhan PPPK yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan untuk penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh masing-masing Instansi Pemerintah berdasarkan rincian penetapan kebutuhan dari Menteri.
(4) Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah.
(5) Instansi Pemerintah dalam pengadaan PPPK kebutuhan penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada Jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.
(6) Instansi Pemerintah dalam pengadaan PPPK kebutuhan penyandang disabilitas memperhatikan Jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau
d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.
(7) Instansi Pemerintah dalam pengadaan PPPK kebutuhan penyandang disabilitas memperhatikan Jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik;
b. Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;
c. Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;
d. Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara, dan kebakaran; dan/atau
e. Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.
(8) Dalam hal:
a. jabatan yang terdapat dalam rincian penetapan kebutuhan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat
(7); dan/atau
b. terdapat adanya kebutuhan organisasi, Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan penyandang disabilitas kurang dari 2% (dua persen) dengan menyampaikan usulan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua Panselnas.
(9) Instansi Pemerintah dapat mencantumkan syarat yang sesuai dengan kompetensi Jabatan dalam pengadaan PPPK untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.
(1) Instansi Pemerintah mengalokasikan kebutuhan yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.
(2) Alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit 2% (dua persen) dari total alokasi kebutuhan PPPK yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan untuk penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh masing-masing Instansi Pemerintah berdasarkan rincian penetapan kebutuhan dari Menteri.
(4) Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah.
(5) Instansi Pemerintah dalam pengadaan PPPK kebutuhan penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada Jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.
(6) Instansi Pemerintah dalam pengadaan PPPK kebutuhan penyandang disabilitas memperhatikan Jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau
d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.
(7) Instansi Pemerintah dalam pengadaan PPPK kebutuhan penyandang disabilitas memperhatikan Jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik;
b. Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;
c. Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;
d. Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara, dan kebakaran; dan/atau
e. Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.
(8) Dalam hal:
a. jabatan yang terdapat dalam rincian penetapan kebutuhan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat
(7); dan/atau
b. terdapat adanya kebutuhan organisasi, Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan penyandang disabilitas kurang dari 2% (dua persen) dengan menyampaikan usulan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua Panselnas.
(9) Instansi Pemerintah dapat mencantumkan syarat yang sesuai dengan kompetensi Jabatan dalam pengadaan PPPK untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.