Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT wajib menyusun pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c. (2) Pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis seleksi Kompetensi Teknis tambahan; b. pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya; c. kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes; d. bobot penilaian setiap jenis tes; e. sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan f. formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Ketua Panselnas, paling lambat sebelum pengumuman lowongan.
Your Correction