Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan PPPK secara nasional dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK. (2) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh instansi pemerintah berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Instansi Pemerintah menyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (4) Perencanaan Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Your Correction