Correct Article 36
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Pelamar pada pengadaan PPPK dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan PPPK.
(2) Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK.
Your Correction
