Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelamar pada pengadaan PPPK dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan PPPK. (2) Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK.
Your Correction