Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan: a. rekomendasi perhitungan kebutuhan dari Instansi Pembina JF; b. usulan dari Instansi Pemerintah; c. pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan d. pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Your Correction