Correct Article 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi.
(3) Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
(4) Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
(5) Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat
(3) mengikuti seleksi kompetensi.
Your Correction
