Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. (2) Penilaian integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan wawancara. (3) Seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan metode CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Your Correction