Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pengadaan PPPK bersumber: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction