Correct Article 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Perencanaan prasarana dan sarana pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Menteri;
b. BKN; dan
c. Instansi Pemerintah.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a MENETAPKAN:
a. kebutuhan jumlah, jenis Jabatan, dan unit penempatan PPPK; dan
b. mekanisme seleksi PPPK.
(3) BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempersiapkan:
a. SSCASN dan sistem CAT yang bekerjasama
dengan tim audit teknologi Panselnas dan tim pengamanan teknologi Panselnas untuk menjamin kehandalan dan keamanan sistem;
b. sistem pengolahan nilai;
c. petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PPPK;
d. pengolahan hasil kelulusan akhir;
e. pemberkasan dan penetapan nomor induk PPPK;
dan
f. layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi.
(4) Instansi Pemerintah melakukan:
a. penyediaan layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi;
b. pengelompokan jabatan bagi instansi pusat jika diperlukan; dan
c. penyusunan pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika Instansi Pemerintah menyelenggarakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan.
Your Correction
