Correct Article 38
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Panselnas dapat membatalkan hasil akhir seleksi PPPK jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah.
(2) Dalam hal terjadi pembatalan hasil akhir seleksi PPPK, Instansi Pemerintah diberikan kesempatan untuk melaksanakan ulang seleksi PPPK, setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Your Correction
