Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. (2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. (3) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (4) Materi seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. (5) Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas.
Your Correction