Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan di luar alokasi jabatan disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Pelamaran jabatan di luar alokasi jabatan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Your Correction