Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik. (2) Nilai Ambang Batas dan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pelamar dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis; b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c. Nilai Ambang Batas wawancara. (5) Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri. (6) Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis diberlakukan pada kumulatif nilai Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT, nilai Seleksi Kompetensi Teknis tambahan, dan nilai tambah.
Your Correction