Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas; dan (2) Pengawasan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK di lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal instansi.
Your Correction