Correct Article 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Instansi Pemerintah mengalokasikan kebutuhan yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.
(2) Alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit 2% (dua persen) dari total alokasi kebutuhan PPPK yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan untuk penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh masing-masing Instansi Pemerintah berdasarkan rincian penetapan kebutuhan dari Menteri.
(4) Pemilihan kebutuhan Jabatan dan satuan kerja/unit penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah.
(5) Instansi Pemerintah dalam pengadaan PPPK kebutuhan penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada Jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.
(6) Instansi Pemerintah dalam pengadaan PPPK kebutuhan penyandang disabilitas memperhatikan Jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau
d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.
(7) Instansi Pemerintah dalam pengadaan PPPK kebutuhan penyandang disabilitas memperhatikan Jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik;
b. Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;
c. Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;
d. Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara, dan kebakaran; dan/atau
e. Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.
(8) Dalam hal:
a. jabatan yang terdapat dalam rincian penetapan kebutuhan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat
(7); dan/atau
b. terdapat adanya kebutuhan organisasi, Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan penyandang disabilitas kurang dari 2% (dua persen) dengan menyampaikan usulan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua Panselnas.
(9) Instansi Pemerintah dapat mencantumkan syarat yang sesuai dengan kompetensi Jabatan dalam pengadaan PPPK untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.
Your Correction
