Correct Article 34
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Pengolahan hasil seleksi Kompetensi Teknis tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas.
(2) Pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan oleh Ketua Panselnas.
(3) Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi;
dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
(4) Dalam hal Instansi Daerah masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat
diisi dari pelamar pada Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.
(5) Dalam hal Instansi Pusat masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, pengisian kebutuhan hanya diberlakukan pada Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan.
(6) Pengisian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari pelamar pada kebutuhan kelompok jabatan yang sama.
(7) Pengolahan hasil nilai akhir pada seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panselnas sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Instansi Pemerintah.
Your Correction
