Correct Article 35
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
Pengolahan hasil nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing, tim pengarah, dan tim pengawas secara daring.
Your Correction
