Correct Article 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
(2) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.
(3) Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi kebutuhan PPPK pada JF ahli utama.
(4) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:
a. PNS; atau
b. PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
(5) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan.
(6) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan;
atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,
yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
