Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara: a. nasional; atau b. tingkat instansi. (2) Pengadaan PPPK secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panselnas, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF. (3) Pengadaan PPPK tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN.
Your Correction