Correct Article 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PPPK di Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.
(2) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK berkoordinasi dengan Panselnas;
b. mengumumkan jenis jabatan yang lowong, jumlah PPPK yang dibutuhkan, Masa Perjanjian Kerja dan persyaratan pelamaran;
c. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman;
d. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dan wawancara;
e. melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara bersama-sama dengan Panselnas;
f. mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil integrasi seleksi kompetensi dan wawancara; dan
g. mengusulkan seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika diperlukan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Your Correction
