Correct Article 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dapat mengajukan sanggahan paling
lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SSCASN.
(3) Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
(4) Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
(5) Dalam hal kesalahan berasal dari pelamar, panitia seleksi instansi berhak untuk menolak sanggahan.
(6) Dalam hal alasan sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Your Correction
