SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi;
h. koordinasi pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan Sumber Daya Manusia;
b. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana;
c. Biro Komunikasi dan Persidangan;
d. Biro Digitalisasi dan Pengelolaan Informasi; dan
e. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan manajemen kinerja, pemberian dukungan administrasi kerja sama, serta pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program, kinerja, dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator;
b. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana, program, kinerja, dan anggaran;
c. koordinasi, fasilitasi, penyiapan pelaksanaan, pengelolaan administrasi, dan evaluasi kerja sama;
d. perencanaan, pengadaan, pengembangan, dan pengelolaan sumber daya manusia;
e. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
f. koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator.
Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Manajemen Kinerja; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Manajemen Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, anggaran, pengelolaan akuntabilitas kinerja reformasi birokrasi, dan penyusunan laporan kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dalam rangka persiapan pemberian dukungan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, anggaran, pengelolaan akuntabilitas kinerja reformasi birokrasi, dan penyusunan laporan kinerja;
b. penyerasian bahan koordinasi dalam rangka persiapan pemberian dukungan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan
penyusunan rencana program, kegiatan, anggaran, pengelolaan akuntabilitas kinerja reformasi birokrasi, dan penyusunan laporan kinerja; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja Kementerian Koordinator.
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementeruan Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi
a. sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan evaluasi hukum, peraturan perundang- undangan, dan produk hukum lainnya di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. pelaksanaan advokasi hukum;
d. koordinasi, fasilitasi, pengelolaan, dan dokumentasi dan informasi hukum; dan
e. penataan dan penguatan organisasi, penataan dan penyempurnaan sistem ketatalaksanaan, serta pengembangan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator.
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Komunikasi dan Persidangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan dukungan komunikasi dan pelayanan infomasi publik, pengelolaan persidangan, dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Komunikasi dan Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan komunikasi dan pelayanan informasi publik;
b. penyiapan bahan persidangan, pelaksanaan persidangan, penyusunan risalah, dan pengelolaan dokumentasi persidangan;
c. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil persidangan yang dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga;
dan
d. pengelolaan perpustakaan.
Biro Komunikasi dan Persidangan terdiri atas:
a. Bagian Persidangan; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan persidangan, penyusunan risalah, pengelolaan dokumentasi persidangan, serta pemantauan tindak lanjut hasil persidangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan persidangan;
b. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan persidangan;
c. pelaksanaan perekaman, transkrip, dan penyusunan risalah hasil persidangan;
d. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi persidangan;
e. pemberian dukungan administrasi layanan persidangan;
dan
f. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil persidangan yang dilaksanakan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga.
Bagian Persidangan terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi Penyiapan Bahan Persidangan;
b. Subbagian Risalah dan Dokumentasi Persidangan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Fasilitasi Penyiapan Bahan Persidangan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan dan pelaksanaan persidangan.
(2) Subbagian Risalah dan Dokumentasi Persidangan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penyusunan risalah, pengelolaan dokumentasi persidangan, dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil persidangan yang dilaksanakan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga.
Biro Digitalisasi dan Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan fasilitasi, serta digitalisasi pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Digitalisasi dan Pengelolaan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan digitalisasi pengelolaan data dan sistem informasi;
b. pengembangan dan penerapan sistem informasi;
c. pelaksanaan pengembangan, pemeliharaan, dan pengamanan infrastruktur, sistem jaringan, dan layanan teknis;
d. pelayanan dan penyebarluasan data dan informasi; dan
e. koordinasi pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Kementerian Koordinator.
Biro Digitalisasi dan Pengelolaan Informasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan ketatausahaan, keprotokolan, pengelolaan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, serta kearsipan dan persuratan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan administrasi ketatausahaan pimpinan;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pengelolaan kerumahtanggaan;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
e. pengadaan barang/jasa;
f. pengelolaan kearsipan dan persuratan; dan
g. pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan dan pelaporan keuangan.