Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan; c. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan; d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan; e. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa; f. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial; g. Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan; h. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; i. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas; dan j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan Budaya.
Your Correction