Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan manajemen kinerja, pemberian dukungan administrasi kerja sama, serta pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Koordinator.
Your Correction