Correct Article 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Current Text
Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan ketatausahaan, keprotokolan, pengelolaan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, serta kearsipan dan persuratan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Koordinator.
Your Correction
