Correct Article 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Current Text
Biro Digitalisasi dan Pengelolaan Informasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
