Correct Article 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Current Text
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementeruan Koordinator.
Your Correction
