Correct Article 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Current Text
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan Sumber Daya Manusia;
b. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana;
c. Biro Komunikasi dan Persidangan;
d. Biro Digitalisasi dan Pengelolaan Informasi; dan
e. Biro Umum dan Keuangan.
Your Correction
