Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas: a. Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan Sumber Daya Manusia; b. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana; c. Biro Komunikasi dan Persidangan; d. Biro Digitalisasi dan Pengelolaan Informasi; dan e. Biro Umum dan Keuangan.
Your Correction