Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan data dan informasi; h. koordinasi pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Kementerian Koordinator; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction