Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan: a. Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; d. Kementerian Kebudayaan; e. Kementerian Kesehatan; f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan i. instansi lain yang dianggap perlu. (2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Your Correction