Correct Article 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Current Text
Bagian Manajemen Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, anggaran, pengelolaan akuntabilitas kinerja reformasi birokrasi, dan penyusunan laporan kinerja.
Your Correction
