Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi a. sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator; b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan evaluasi hukum, peraturan perundang- undangan, dan produk hukum lainnya di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; c. pelaksanaan advokasi hukum; d. koordinasi, fasilitasi, pengelolaan, dan dokumentasi dan informasi hukum; dan e. penataan dan penguatan organisasi, penataan dan penyempurnaan sistem ketatalaksanaan, serta pengembangan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator.
Your Correction