Correct Article 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Current Text
Biro Digitalisasi dan Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan fasilitasi, serta digitalisasi pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Your Correction
