Correct Article 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Digitalisasi dan Pengelolaan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan digitalisasi pengelolaan data dan sistem informasi;
b. pengembangan dan penerapan sistem informasi;
c. pelaksanaan pengembangan, pemeliharaan, dan pengamanan infrastruktur, sistem jaringan, dan layanan teknis;
d. pelayanan dan penyebarluasan data dan informasi; dan
e. koordinasi pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Kementerian Koordinator.
Your Correction
