Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dalam rangka persiapan pemberian dukungan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, anggaran, pengelolaan akuntabilitas kinerja reformasi birokrasi, dan penyusunan laporan kinerja; b. penyerasian bahan koordinasi dalam rangka persiapan pemberian dukungan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, anggaran, pengelolaan akuntabilitas kinerja reformasi birokrasi, dan penyusunan laporan kinerja; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja Kementerian Koordinator.
Your Correction