Correct Article 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Komunikasi dan Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan komunikasi dan pelayanan informasi publik;
b. penyiapan bahan persidangan, pelaksanaan persidangan, penyusunan risalah, dan pengelolaan dokumentasi persidangan;
c. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil persidangan yang dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga;
dan
d. pengelolaan perpustakaan.
Your Correction
