Correct Article 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan administrasi ketatausahaan pimpinan;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pengelolaan kerumahtanggaan;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
e. pengadaan barang/jasa;
f. pengelolaan kearsipan dan persuratan; dan
g. pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan dan pelaporan keuangan.
Your Correction
