Correct Article 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Current Text
(1) Subbagian Fasilitasi Penyiapan Bahan Persidangan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan dan pelaksanaan persidangan.
(2) Subbagian Risalah dan Dokumentasi Persidangan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penyusunan risalah, pengelolaan dokumentasi persidangan, dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil persidangan yang dilaksanakan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga.
Your Correction
