Tim Penilaian Kompetensi
(1) Tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. tim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural; dan
b. tim Penilaian Kompetensi Teknis.
(2) Tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang terdiri atas Pegawai ASN dan/atau nonASN yang ditunjuk dan diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian Kompetensi.
(1) Tim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. ketua tim Penilaian Kompetensi;
b. Admin Penilaian Kompetensi;
c. Asesor SDM Aparatur;
d. tester; dan
e. tenaga pendukung.
(2) Tim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Narasumber.
(3) Tim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
(1) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a bertanggung jawab memastikan pelaksanaan Penilaian Kompetensi sesuai dengan ketentuan/mekanisme/standar.
(2) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan pengarahan kepada anggota tim terkait tujuan Penilaian Kompetensi;
b. melakukan wawancara substansi kepada pihak Instansi Pengguna;
c. memastikan kesiapan sarana dan prasarana selama pelaksanaan Penilaian Kompetensi;
d. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan penugasan Asesor;
e. memastikan kualitas hasil laporan sesuai dengan standar yang berlaku; dan
f. melakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
(1) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a direkomendasikan oleh tim kerja penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
(2) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Asesor SDM Aparatur yang ditentukan dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi.
(3) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. target jabatan Asesi pelaksana, pengawas, dan Jabatan Fungsional setara, dengan ketua paling rendah oleh Asesor SDM Aparatur jenjang muda;
b. target jabatan Asesi administrator, JPT Pratama, dan Jabatan Fungsional setara, dengan ketua paling rendah oleh Asesor SDM Aparatur jenjang madya;
dan
c. target jabatan Asesi Jabatan Fungsional jenjang utama, dengan ketua paling rendah oleh Asesor SDM Aparatur jenjang utama.
(4) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ketua tim Penilaian Kompetensi dapat ditunjuk dari:
a. Asesor SDM Aparatur satu jenjang dibawahnya; atau
b. Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.
(1) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b bertanggungjawab terhadap substansi yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian sampai dengan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menentukan kompetensi yang akan diukur;
b. MENETAPKAN alat ukur psikologi dan Simulasi yang akan digunakan, serta menentukan matriks kompetensi berdasarkan kompetensi;
c. MENETAPKAN format laporan;
d. memberikan pengarahan teknis kepada Asesor SDM Aparatur, Narasumber, tenaga pendukung, dan Asesi mengenai pelaksanaan kompetensi ASN;
e. memimpin jalannya Asesor Meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang Asesi;
f. menyelaraskan hasil penilaian sebagai bahan laporan;
g. melakukan pemeriksaan dan perbaikan laporan Penilaian Kompetensi;
h. mempresentasikan hasil Penilaian Kompetensi kepada pejabat pembina kepegawaian; dan
i. memberikan evaluasi terhadap kinerja Asesor SDM Aparatur.
(1) Admin Penilaian Kompetensi merupakan Asesor SDM Aparatur yang ditentukan dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi.
(2) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. target jabatan Asesi pelaksana, pengawas, dan Jabatan Fungsional setara, dengan Admin Penilaian Kompetensi paling rendah Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda;
b. target jabatan Asesi administrator, JPT pratama, dan Jabatan Fungsional setara, dengan Admin Penilaian Kompetensi paling rendah Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya; dan
c. target jabatan Asesi Jabatan Fungsional jenjang ahli utama, dengan Admin penilaian kompetensi paling rendah Asesor SDM Aparatur jenjang ahli utama.
(3) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Admin Penilaian Kompetensi dapat ditunjuk dari:
a. Asesor SDM Aparatur satu jenjang dibawahnya; atau
b. Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.
(1) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c berperan dan bertanggung jawab melakukan kegiatan Penilaian Kompetensi mulai dari mengambil data sampai membuat laporan Penilaian Kompetensi dan memberikan Umpan Balik kepada Asesi.
(2) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. membuat jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan jadwal Asesor SDM Aparatur;
b. membuat daftar kebutuhan jumlah soal dan formulir yang akan digunakan;
c. mengumpulkan data/dokumentasi/bahan tentang instansi;
d. membuat perbandingan mengenai profil jabatan sejenis;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan validasi kompetensi dengan Wawancara Kompetensi;
f. menyusun formulir yang digunakan baik oleh Asesi maupun Asesor SDM Aparatur;
g. mengamati perilaku Asesi pada saat penilaian;
h. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat Simulasi dan Wawancara Kompetensi;
i. melakukan Wawancara Kompetensi;
j. melakukan integrasi data untuk menentukan nilai Asesi;
k. melakukan Assesor Meeting;
l. membuat laporan individual hasil Penilaian Kompetensi; dan
m. memberikan Umpan Balik kepada Asesi.
(1) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan uji kompetensi oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
(1) Asesor SDM Aparatur melakukan Penilaian Kompetensi sesuai dengan target jabatan Asesi.
(2) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan ketentuan:
a. target jabatan Asesi pelaksana, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional setara, dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli pertama;
b. target jabatan Asesi Jabatan Administrator, JPT pratama, dan Jabatan Fungsional setara, dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda; dan
c. target jabatan Asesi Jabatan Fungsional ahli utama, dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya dan ahli utama.
(3) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat ditunjuk dari:
a. Asesor SDM Aparatur satu jenjang dibawahnya; atau
b. Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.
(4) Dalam hal terbatasnya jumlah Asesor SDM Aparatur, pejabat pembina kepegawaian dapat menunjuk dan menugaskan pejabat pimpinan tinggi/pejabat administrasi/pejabat fungsional lain yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan memiliki sertifikat Asesor Penilaian Kompetensi/Asesor Assessment Center.
(1) Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural dapat dilakukan oleh Asesor Independen.
(2) Penunjukkan Asesor Independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian kualifikasi Asesor Independen dengan target jabatan yang akan dinilai.
(3) Asesor Independen yang dapat melakukan Penilaian Kompetensi pada Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi harus memiliki penyetaraan sertifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
(4) Penilaian untuk pengisian JPT atau Jabatan Fungsional yang setara dapat dilakukan oleh Asesor Independen dengan ketentuan yang paling kurang telah melakukan Penilaian Kompetensi dan telah membuat laporan sebanyak 20 (dua puluh) Asesi setingkat JPT dan/atau jabatan pimpinan selain instansi pemerintah selama 4 (empat) tahun terakhir.
(1) Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d berperan dan bertanggung jawab atas tes psikologi yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi mulai dari menyiapkan alat tes sampai dengan pengolahan data tes psikologi Asesi, sesuai dengan kaidah dan norma psikologi
sehingga didapatkan hasil yang akurat dan menggambarkan potensi Asesi.
(2) Tester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyiapkan materi tes (buku soal dan lembar jawab tes psikologi, lembar soal Simulasi) dalam Penilaian Kompetensi ASN;
b. memberikan instruksi tes psikologi pada Asesi;
c. mengamati perilaku Asesi pada saat pelaksanaan tes psikologi;
d. mengolah data pelaksanaan tes psikologi;
e. menyerahkan lembar soal Simulasi Asesi kepada Asesor SDM Aparatur; dan
f. menginterpretasi hasil tes psikologi yang hanya dapat dilakukan oleh psikolog/sarjana psikologi.
(1) Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi syarat:
a. psikolog/sarjana psikologi;
b. Asesor SDM Aparatur; dan
c. menguasai alat tes psikologi dan interpretasi tes psikologi.
(2) Dalam hal tidak tersedia tester yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan tester dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi lain.
(1) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e berperan dan bertanggung jawab melakukan koordinasi mengenai fasilitasi Penilaian Kompetensi dan hal-hal administratif Penilaian Kompetensi.
(2) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengelola administrasi;
b. pengelola kerumahtanggaan; dan
c. pengolah data.
(3) Pengelola administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan unit organisasi/Instansi Pengguna terkait hal-hal antara lain tujuan Penilaian Kompetensi, target jabatan, jumlah pegawai yang mengikuti Penilaian Kompetensi, dan waktu pelaksanaan;
b. membuat konsep surat jawaban fasilitasi Penilaian Kompetensi kepada unit organisasi/ Instansi Pengguna;
c. membuat surat perintah dan surat tugas;
d. membuat surat permohonan Narasumber;
e. menangani administrasi/keuangan fasilitasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; dan
f. membuat daftar hadir.
(4) Pengelola kerumahtanggaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan sarana dan prasarana; dan
b. menyiapkan transportasi, akomodasi, dan konsumsi pelaksanaan Penilaian Kompetensi.
(5) Pengolah data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. melakukan pembaruan data dalam sistem informasi;
dan
b. melakukan perekaman/dokumentasi kegiatan Penilaian Kompetensi.
Tenaga Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi syarat:
a. memiliki pengetahuan administrasi keuangan, persuratan, dan pengolahan data;
b. memiliki kemampuan koordinasi; dan
c. memiliki pengetahuan tentang proses Penilaian Kompetensi.
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) berperan dan bertanggung jawab menilai kompetensi Asesi pada Simulasi yang membutuhkan pengetahuan terkait substansi bidang/jabatan.
(2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan pertanyaan dan menggali substansi untuk memperoleh kompetensi Asesi; dan
b. memberikan catatan dan penilaian tentang kemampuan Asesi yang muncul dalam Simulasi yang membutuhkan substansi bidang/jabatan.
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus memenuhi syarat:
a. JPT/pakar; dan
b. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang yang akan dinilai/terkait substansi jabatan yang akan dinilai.
(2) Kriteria penunjukan Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mengetahui proses Penilaian Kompetensi; dan
b. menguasai teknik Wawancara Kompetensi.
(1) Jumlah tim Penilaian Kompetensi disesuaikan dengan jumlah Asesi dalam 1 (satu) kelompok, dan paling sedikit 1 (satu) orang Asesi diamati oleh 2 (dua) orang Asesor SDM Aparatur.
(2) Penilaian Kompetensi dalam 1 (satu) kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Admin Penilaian Kompetensi, 1 (satu) orang tester, 1 (satu) orang tenaga pendukung, dan beberapa Asesor SDM Aparatur.
(3) 1 (satu) kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti paling sedikit 4 (empat) Asesi dan paling banyak 8 (delapan) Asesi.
(4) Khusus untuk uji kesesuaian (jobfit), dapat diikuti paling sedikit 1 (satu) Asesi, dengan metode yang disesuaikan.
(1) Tim Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) direkomendasikan oleh tim kerja penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
(3) Tim Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. memberikan pengarahan kepada anggota tim terkait tujuan Penilaian Kompetensi Teknis;
b. memastikan kesiapan prasarana dan sarana selama pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis;
c. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis;
d. menentukan metode dan materi yang akan digunakan dalam Penilaian Kompetensi Teknis;
e. memimpin sidang hasil Penilaian Kompetensi Teknis;
f. memberikan rekomendasi hasil Penilaian Kompetensi Teknis; dan
g. melakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Teknis.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan prasarana dan sarana selama pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis;
b. menyiapkan jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis;
c. menyiapkan materi yang akan digunakan dalam Penilaian Kompetensi Teknis;
d. mengamati perilaku Asesi pada saat Penilaian Kompetensi Teknis;
e. melakukan integrasi data dalam sidang hasil Penilaian Kompetensi Teknis untuk menentukan nilai Kompetensi Teknis Asesi; dan
f. menyusun laporan individu hasil Penilaian Kompetensi Teknis.
(1) Tim Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. menduduki JPT, Jabatan Administrator, dan/atau Jabatan Fungsional yang pangkat/jabatannya paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat dengan calon peserta Penilaian Kompetensi Teknis;
dan
b. memiliki Kompetensi Teknis dan kemampuan serta keahlian melakukan pengujian di bidang Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota tim uji kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta Penilaian Kompetensi Teknis.
(3) Tim Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kalangan nonPNS dengan persyaratan memiliki kemampuan dan keahlian di bidang Jabatan Fungsional terkait.
(1) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan secara:
a. luring;
b. daring; atau
c. kombinasi (hybrid).
(2) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung dan dapat menggunakan alat bantu teknologi informasi.
(3) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dilaksanakan tanpa tatap muka secara langsung dan menggunakan alat bantu teknologi informasi.
(4) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi secara kombinasi (hybrid) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung, tanpa tatap muka secara langsung, dan menggunakan alat bantu teknologi informasi.
(1) Metode yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural disesuaikan dengan tujuan penilaian dan target jabatan yang dinilai yang meliputi:
a. Metode Assessment Center; dan
b. Metode Penilaian Lainnya.
(2) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik:
a. dirancang untuk jabatan tertentu;
b. menggunakan beberapa alat ukur (multi methods/ tools) dalam proses pengambilan data;
c. dilakukan oleh beberapa Asesor SDM Aparatur; dan
d. adanya proses integrasi data untuk mendapatkan kesimpulan nilai kompetensi Asesi.
(3) Metode Assessment Center, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Metode Sederhana;
b. Metode Sedang; dan
c. Metode Kompleks.
(4) Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk mengantisipasi metode yang akan datang.
(5) Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan hanya untuk paling tinggi JPT pratama atau Jabatan Fungsional yang setara.
(1) Metode Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a digunakan untuk menilai kompetensi pada Jabatan Pelaksana, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional yang setara.
(2) Metode Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b digunakan untuk menilai kompetensi pada Jabatan Administrator dan JPT pratama dan Jabatan Fungsional yang setara.
(3) Metode Kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf c digunakan untuk menilai kompetensi pada Jabatan Fungsional jenjang ahli utama.
(1) Alat ukur yang digunakan dalam Metode Assessment Center disesuaikan dengan kompetensi yang akan dinilai.
(2) Alat ukur yang digunakan dalam Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Simulasi;
b. Wawancara Kompetensi; dan
c. tes psikologi.
(1) Alat ukur Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b penggunaannya dengan tetap memperhatikan kaidah Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural.
(2) Alat ukur yang digunakan dalam Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengembangan dari alat ukur yang ada dan proses pengadministrasiannya dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan media teknologi informasi/elektronik.
Metode yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi Teknis dilakukan melalui metode:
a. tes tertulis;
b. Wawancara Kompetensi;
c. tes berbasis komputer;
d. portofolio; dan/atau
e. metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.