Correct Article 17
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c berperan dan bertanggung jawab melakukan kegiatan Penilaian Kompetensi mulai dari mengambil data sampai membuat laporan Penilaian Kompetensi dan memberikan Umpan Balik kepada Asesi.
(2) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. membuat jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan jadwal Asesor SDM Aparatur;
b. membuat daftar kebutuhan jumlah soal dan formulir yang akan digunakan;
c. mengumpulkan data/dokumentasi/bahan tentang instansi;
d. membuat perbandingan mengenai profil jabatan sejenis;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan validasi kompetensi dengan Wawancara Kompetensi;
f. menyusun formulir yang digunakan baik oleh Asesi maupun Asesor SDM Aparatur;
g. mengamati perilaku Asesi pada saat penilaian;
h. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat Simulasi dan Wawancara Kompetensi;
i. melakukan Wawancara Kompetensi;
j. melakukan integrasi data untuk menentukan nilai Asesi;
k. melakukan Assesor Meeting;
l. membuat laporan individual hasil Penilaian Kompetensi; dan
m. memberikan Umpan Balik kepada Asesi.
Your Correction
