Correct Article 6
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi dengan susunan organisasi terdiri atas:
1) sekretariat;
2) tim kerja tata operasional;
3) tim kerja penyelenggaraan Penilaian Kompetensi;
4) tim kerja sistem informasi; dan 5) tim kerja penjaminan mutu.
(2) Susunan organisasi Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Susunan keanggotaan Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
